Rabu, 29 Juni 2016

BENTUK KEPEMILIKAN PERUSAHAAN

TINJAUAN PUSTAKA
     Untuk menjadi seorang pengusaha, seseorang wajib mengetahui kemampuannya dan kebutuhannya dalam membangun sebuah usaha, karena itu seorang pengusaha harus mengetahui jenis-jenis kepemilikan perusahaan yang ada di Indonesia.Untuk selanjutknya kami sebut dengan badan usaha.
     Pada makalah ini kami memilih prosedur penelitian dengan fokus dalam menjelaskan pengertian dan memberikan ulasan mengenai keuntungan dan kerugian dalam pendirian suatau badan usaha, karena kita sebagai mahasiswa manajemen S1 ini ada kemungkinan untuk mendirikan sebuah usaha, karena itu alangkah baiknya kita tau usaha mana yang cocok untuk kita dirikan, sebelum kita membuat sebuah badan usaha.
    Dengan adanya tinjauan pustaka ini kami harapkan makalah yang kami kerjakan ini berbeda dengan makalah tentang bentuk bentuk badan usaha yang lain nya, karena itu kami mengambil beberapa refrensi dari makalah yaitu :
1.      Refrensi Usaha Perseorangan
-          Billy Eka Permana (2010) “Analisis Kelayakan Pengembangan Usaha Kerupuk  Studi Kasus Perusahaan Perorangan Ichtiar Di Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat).“INSTITUT PERTANIAN BOGOR.
           
Studi kasus / permasalahan 
     Dalam menentukan sebuah badan usaha (kepemilikan perusahaan), seseorang atau beberapa orang yang akan mendirikannya harus tahu benar dan paham beberapa aspek dalam mendirikan badan usaha, agar pada nantinya usaha yang di kembangkan akan tepat sasaran dan tidak mengalami kekurangan modal dengan cara berhutang atau cara yang lain.
    Usaha Perseorangan–Usaha Arif Putra yang bergerak pada bidang bangunan (usaha dagang). Usaha ini bergerak pada bidang perdagangan bahakn baku bangunan dan memliki 4 karyawan termasuk pemilik.      Mengapa pemilik memilih usaha ini?Mengapa tidak didirikan CV atau PT?

Firma - Fa. Fadjar Abadi, adalah firma yang bergerak di bidang kimia. Kasus kali ini adalah mengapa pemilik memilih untuk mendirikan firma daripada CV atau perseorangan.
CV - CV. Omega Keane Engineering Sidoarjo yang bergerak dibidang Enginering. Pada pembahasan CV kami akan menelusuri alasan mengapa CV. Omega Keane Engineering memilih untuk mendirikan sebuah CV daripada PT.
PT–PT Kubota Indonesia mendirikan sebuah usaha berbentuk PT pastinya telah diperhitungkan matang matang, lalu apa yang sebenarnya pemilik harapkan dengan pendirian PT ini? Kami akan membahasnya pada pembahasan di bawah
PT (Persero)–PT PLN (persero) alasan mengapa PLN menjadi persero, karena PLN dahulunya adalah Perusahaan Negara? Akan di bahas pada BABIII
PD(Perusahaan Daerah) - PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia.PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparataparat eksekutif maupun legislatif daerah.
Perum–Perum DAMRI, sebagian besar Perum yang ada di Indonesia setengah sahamnya telah dijual dan berubah menjadi Persero. Salah satu perum yang masih adalah perum DAMRI dan mengapa perum DAMRI didirikan sebagai perumakan dibahas pada pembahsan BABIII
Perjan– PJKAI, yang sekarang sudah menjadi PT KAI karena Perjan yang selalu menggunakan APBN mengalami kerugian yang cukup besar.
Koperasi–KSP Primadana, mengapa KSP Primadana didirikan dengan bentuk Koperasi? Didalam pembahasan BABIII akan dijelaskan mengenai profil KSP Primadana
Yayasan -

 
BAB III PEMBAHASAN

3.1  Pengertian perusahaan
            Perusahaan adalah suatu tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi dan menghasilkan profit / keuntungan.Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah mereka mempunyai badan usaha untuk perushaannya.Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
3.2  Bentuk bentuk perusahaan
            Sebelum memilih bentuk perusahaan tersebut, seorang pemilik perusahaan harus terlebih dahulu memutuskan untuk memilih bentuk perusahaan tersebut.Keberhasilan dari sebuah perusahaan bergantung pada keputusan tersebut.Ada beberapa faktir yang perlu diperhatikan dalam memilih perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
a.       Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
b.      Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
c.       Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
d.      Rencana pembagian laba
e.       Rencana penentuan tanggung jawab
f.       Besar kecilnya risiko yang harus dihadapi
Sebagai contoh, diinginkan suatu bentuk perusahaan yang seluruh laba dapat menjadi miliknya dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain, maka lebih tepat memakai bentuk usaha perseorangan.
            Beberapa bentuk kepemilikan perusahaan yang akan dibahas di sini adalah :
1)      Usaha perseorangan
2)      Firma
3)      Perseroan komanditer (CV)
4)      Perseroan terbatas (PT)
5)      Perseroan terbatas Negara (persero)
6)      Perusahaan Daerah (PD)
7)      Perusahaan Negara Umum (PERUM)
8)      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
9)      Koperasi
10)  Yayasan
Masing-masing bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu.Bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai adalah Usaha Perseorangan, karena paling mudah mendirikannya.Karakteristik masing-masing perusahaan sangat menentukan bentuk pemiliknya; oleh karena itu tidak ada bentuk perusahaan yang lebih super dari yang lain.
3.2.1.      Usaha perseorangan– Usaha ArifPutra
Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia.Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.
Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif kecil.Di samping itu tidak perlukan ijin untuk pendiriannya.Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini; jadi tidak ada pemisah secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi.Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik.
Nama Usaha : Arif Putra yang bergerak pada bidang  material (pasir,semen,cakar ayam,besi,dll)
Struktur perusahaan :
1.      pemilik (direktur)
2.      bagian pengantar : 3 0rang (1. Sbagai sopir 2. Sebagai kuli bongkar 3. Kuli bongkar)
3.      bagian pencatat : bertugas mencatat maaterial keluar dan masuk
4.      bagian muat barang : 4 orang
alasan mengapa sang pemilik usaha tidak memilih CV atau PT Dalam pendiriannya adalah dikarenakan beberapa aspek kelebihan dan kekurangan dari usaha perseorangan dibawah ini :

a.       Kelebihan usaha perseorangan
·         Seluruh laba menjadi miliknya
Bentuk usaha perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.jadi di dalam usaha Arif Putra ini sang pemilik usaha menginginkan laba 100% untuk dirinya sendiri
·         Kepuasan pribadi
Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika usahanya berhasil, insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas. Dalam mengambil keputusan usaha Arif Putra hanya di dasarkan oleh 1 orang pemimpin, yaitu pemilik.Dengan adanya satu perintah, tidak akan ada yang menghalangi keinginan sang pemilik, sehingga dia puas dalam menentukan jalan yang dia tempuh.
·         Kebebasan dan fleksibel
Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil suatau keputusan. Karena itu pemilik yang juga sebagai pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
·         Lebih mudah memperoleh kredit
Karena tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka risiko kreditnya lebih kecil.Karena harta kekayaan pribadi menjadi satu dengan asset maka di dalam usaha ArifPutra ini lebih mudah mendapat kredit.
·         Sifat kerahasiaan
Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan.Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.Rahasia dagang (asset) yang di miliki dalam Usaha ArifPutra adalah bagian perdagangan, manajemen dagang, hubungan dengan supplier, dll.
·         Pajak yang dibayarkan lebih kecil
Karena Usaha ini tidak berbadan hukum, maka tidak banyak hal hal sulit berupa ijin ijin tertentu layaknya sebuah PT. Oleh karena itu pajak pajak yang dibayar tidak lah banyak sebanyak pajak pada badan usaha yang berbadan hukum.
·         Mudah didirikan.
Karena pendiriannya tidak memerlukan surat ijin secara khusus, maka sifat dalam pendiriannya pun sangat mudah, seperti pedagang kaki lima yang sering kita jumpai, mereka bersetatus usaha perseorangan yang tidak memerlukan ijin usaha.
b.      Kekurangan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Artinya kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.Sang pemilik usaha kerupuk Ichtiar ini mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas atas usahanya sendiri, karena dia yang akan menanggung segala resiko usahanya, karena kekayaan pribadi menjadi satu dengan modal perusahaan.
·         Sumber keuangannya terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperolah sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.Pencarian dana usaha di bebankan pada pemilik, karena di sini tidak ada yang membantu dalam mencari dana tersebut.
·         Kesulitan dalam manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan, dan sebgainya, dipegang oleh seorang pimpinan.Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin
Kematian pemimpin/pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkann usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.
·         Kurangnya kesempatan pada para karyawan
Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama
Kesimpulannya usaha ArifPutra ini tidak mendaftarkan diri ke CV atau PT karena sang pemilik merasa nyaman pada usahanya saat ini, dengan beban yang ringan seperti pajak atau hal lainnya mempengaruhi keuntungan / profit perbulan dari usaha ini.
3.2.2.      Firma (Fa)
Firma adalah satu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersam-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
            Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 kitab undang-undang hukum dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya :
            Perseroan dibawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dadang menyebutkan inti dari firm, yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut.Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatau dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antar mereka.
            Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini desabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan.Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap hutang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
            Bagi masing-masing anggota sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan dalam perusahaan.Apabila hal ini diperbolehkan maka firma tersebut dapat runtuh setiap saat.
            Apabila firm memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut harus dibagikan kepada seluruh anggota. Besarnya bagian keuntungan yang akan diterima masing-masing anggota biasanya ditentukan berdasarkan perbandingan modalnya. Apabila terjadi kerugian maka kerugian itu juga ditanggung oleh seluruh anggota dengan perbandingan tertentumenurut perjanjian di antara mereka, meskipun kerugian tersebut hanya diakibatkan oleh salah satu anggota.
            Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pimpinan.Anggota tidak diperbolehkan menerima orang lain menadi anggota dalam firma apabila tidak memperoleh persetujuan dari anggot-anggota yang lain. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota firma ini adalah orang-orang yang sudah saling mempercayai satu dengan lain, dan nama untuk firma dapat diambilkan dari nama salah satu atau berapa anggota.
Contoh Firma kali ini adalah Fa.Fadjar Abadiberada di kota Bandung, perusahaan ini bergerak di bidang Calcium oxide zeolite, calcium carbonate, hydrated lime.Dengan namaPerusahaanFadjar Abadi, FA yang beralamat di Jl. Kebon Jati No. 107Bandung, Telpon (022) 6032106Fax(022) 6015581. Bidang Usaha :Calcium oxide zeolite, calcium carbonate, hydrated lime. Atau semacam usaha dalam bidang kimia.Mengapa sang pemilik memilih usaha tersebut, adapun alasan-alasannya karena melihat kelebihan dari pendirian firma dan mengetahui kekurangannya seperti dalam penjelasan berikut :
a.       Kelebihan firma
·         Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.Dengan adanya partner modal yang dari satu, maka sang pengusaha mengambil kesempatan dalam mengambil usaha Fa Fadjar Abadi ini sebagai pilihan pendirian usaha.
·         Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar. Karena lebih dari satu orang, maka dalam mengambil sebuah kredit, bebanna akan di terima oleh semua pihak pendiri Fa Fadjar Abadi
·         Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
·         Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
b.      Kekurangan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh keuangan perusahaan. Sebagai contoh, dapatlah dilihat berikut ini :
Anggota
Investasi dalam toko  pengecer
Kekayaan pribadi
A
B
C
Rp 400.000,00
Rp 200.000,00
Rp 100.000,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 100.000,00
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai utang sebesar Rp 800.000,00.Modal yang ditanam oleh para anggota hanya sebesar Rp 700.000,00, dipakai untuk melunasi hutang tersebut.Sisa utang sebesar Rp 100.000,00 harus dibayar dari kekayaan pribadi.Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa utang tersebut harus dibayar oleh C.
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar.
·         Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain

3.2.3.      Perseroan Komanditer (CV)
            Seperti telah diuraikan di atas, anggota-anggota firma bertanggung jawab dengan segala harta bendanya terhadap utang-utangdari firma tersebut, baik yang diakibatkan oleh salah seorang anggota maupun anggota-anggota yang lain. Dalam Perseroan Komanditer yang juga disebut Commanditaire Vennotschaap (CV), terdapat hal yang berbeda yakni salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Bagi anggota yang disebutkan belakangan (dinamakan komandit) hanya bertanggung jawab sebesar jumlah uang yang mereka masukkan dalam CV itu.Jelasanya, pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
a.       Keanggotaan dalam CV
Dalam CV terdapat dua macam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner. Sekutu-sekutu tersebut adalah :
·         Sekutu pimpinan (General Partner)
Sekutu pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan Komanditer, biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bettanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
·         Sekutu terbatas (Limited Partner)
Termasuk sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perushaan.
Selain sekutu Pimpinan dan Sekutu Terbatas dapat dimaskukan juga sekutu-sekutu yang lain dalam CV, seperti :
·         Sekutu Diam (Silent Partner)
Sekutu diam ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka anggota CV
·         Sekutu Rahasia (Secret Partner)
Mereka aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya anggota CV
·         Sekutu Dormant (Dormant Partner)
Sekutu dormant adalah seorang yang tidak aktif, peranannya didalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota
·         Sekutu Nominal (Nominal Partner)
Sekutu nominal sebenarnya bukan pemilik perusahaan, teteapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan sperti partner
·         Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Junior Partner)
Keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.
            Dalam Perseroan Komanditer, modal yang ditananmkan oleh para anggota dapat diwujudkan dalam bentuk saham. Mereka yang berhak memegang saham adalah angota-anggota selain sekutu pimpinan yang disebut pesero komandit.Pada waktu mendirikan Perseroan Komanditer dapat diadakan suatu ketentuan yang menyatakan bahwa saham-saham tersebut dapat dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan.
Saham-saham yang dikeluarkan dapat berupa saham atas nama (opnaam)atau atas tunjuk(aan Toonder).Perbedaan ini penting mengenai cara saham-sahamitu berpindah tangan .Apabila saham itu berbunyi atas tunjuk , maka-pemindah tangan hanya terjadi dengan menyerahkan saham tersebut kepada pihak lain, sedangkan kalau saham itu berbunyi atas nama, maka pemindah-tangan tersebut berlaku menurut apa yang telah ditentukan oleh para Persero sewaktu mendirikan perusahaan. Perseroan semacam ini dinamakan Perseroan Komanditer Dengan Saham.
            Dalam hal saham-saham yang dikeluarkan bebas untuk diperjual-belikan, Perseroan Komanditer Dengan Saham ini disebut Joint Stock Company, dan apabila saham-saham yang dikeluarkan tidak dapat diperjual-belikan, Perseroan Komanditer disebut Limited Partnership Association.
            Studi kasus mengapa CV. Omega Keane Engineering ini memilih untuk mendirikan CV akan kita bahas, sebelumna CV Omega Keane Engineering ini adalah usaha yang bergerak di bidang kontraktor, Supplier, Diesel Genset, Mechanical Electrical Engineer. Tujuan usaha :
1. Berusaha semaksimal mungkin memberikan kepuasan kepada rekanan.
2. Menjalin kerjasama dengan semua perusahaan yang saling menguntungkan.
3. Selalu berpegang pada profesionalisme kerja yang mencakup Mutu, Waktu, Biaya dan Service
Struktur Organisasi :
Ketarangan :
1.      Manager                      : Bertanggung jawab Penuh atas Perusahaan
2.      Ass. Manager              : Mendampingi Manager bertanggung jawab atas Perusahaan
3.      Sekretaris                    : Membantu dan mendampingi Manager dan Ass. Manager dalam Tata Usaha Perusahaan
4.      Bendahara                   : Bertanggung jawab penuh atas Keuangan Perusahaan
5.      Mechanic Manager      : Bertanggung jawab atas masalah yang dihadapi para Mechanik / Teknisi
6.      Marketing Manager     : Bertanggung jawab atas masalah pemasaran yang dihadapi Sales
7.      Technisi Mechanical    : Bertanggung jawab atas pekerjaan Mechanical Engineering
8.      Teknisi Electrical         : Bertanggung jawab atas pekerjaan Electrical / Kelistrikan
9.      Sales I                         : Memasarkan / Menjual Produk Perusahaan
10.  Sales II                        : Memasarkan / Menjual Produk Perusahaan
11.  Staff Umum                : Membantu Sekretaris dalam masalah Perusahaan
12.  Staff Administrasi      : Membantu Bendahara dalam mengatasi masalah Keuangan Perusahaan
CV. Omega Keane Engineering memilih untuk mendirikan usaha dalam bentuk CV Karena melihat dari beberapa aspek dari kelebihan dan kekurangan pendirian CV berikut :

a.       Kelebihan CV :
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar.
Karena didirikan leibih dari 1 orang, maka modal yang didapat lebih besar, dan dapat mengambil hutang lebih banyak.
·         Mudah memeperoleh kredit
Kredit dengan jaminan yang lebih besar tentunya akan lebih mudah pula dalam mendapatkan kredit tersebut, kesempatan ini dimanfaatkan CV. Omega Keane Engineering sebagai pendirian usaha
·         Kemampuan manajemen lebih besar
Dalam memanajemen CV. Omega Keane Engineering, direktur dapat berkomunikasi dengan pemilik modal lain, atau ke sesame pemodal yang melakukan kegiatan, karena dalam CV pemilik bisa bertugas dalam bidang apapun.
·         Pendiriannya mudah
Pendirian CV. Omega Keane Engineering tidak sesulit pendirian PT, dan lebih cepat dalam mendirikan.
b.      Keburukan CV
·         Sebagian anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidupnya tidak menentu
·         Sulit untuk menarik kembali modal, terutama bagi sekutu pimpinan
Jadi kesimpulannya dalam CV. Omega Keane Engineering ememlih untuk mendirikan sebuah CV karena keterbatasan modal dan memang tidak perlu membuat PT yang lebih besar dari CV, karena pajak PT tentunya akan lebih besar daripada sebuah CV (melihat jumlah produksinya).

3.2.4.      Perseroan Terbatas (PT)
            Berbeda dengan Usaha Perseorangan, Fima atau Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas Juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (Persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahan sebesar modal yang mereka setorkan.
            Perseroan Terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.Kepada pemegang saham hanya dibayarkan dividen apabila perseroan itu mendapat laba.Kalau perusahaan menderita rugi, tidak boleh dibayarkan dividen kepada persero.Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.
            Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu :
a.      Saham biasa (Common Stock) dan
b.      Saham istimewa (Preferred Stock)
Tentang saham ini akan dibahas lebih lanjut dalam masalah pembelanjaan.
            Bentuk Perseroan Terbatas biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar, yang membutuhkan modal dalam jumlah cukup besar.Untuk memperoleh modal yang lebih besar sesuai dengan keinginan untuk memperluas volume usahanya. Usaha Perseorangan, Firma atau CV dapat mengubah bentuk usaha yang lama dibubarkan lebih dulu atau dilikwidir. Semua kekayaan dari perusahaan lama harus dijual untuk dijadikan uang tunai; kemudian seluruh utang dilunasi; dan sisanya dapat ditanamkan ke dalam perusahaan yang baru.
            Dalam pendirian suatu PT diperlukan adanya akte notaris dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu baik syarat finansial maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh Negara.
a.       Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham adalah rapat dari para pemegang saham.Mereka mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat Umum Pemegang Saham biasanya diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun, dan selambat-lambatnya 6 bulan sesudah tahun buku yang bersangkutan.
Dalam rapat setiap pemegang saham mempunyai hak dan mengeluarkan pa;ing sedikit satu suara. Jika saham yang dimiliki lebih dari satu berarti hak suaranya juga lebih dari satu.Keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak, paling sedikit separuh ditambah satu, keculai jika akte pendirian menentukan kelebihan suara yang lebih besar, missal dua per tiga jumlah suara yang dikeluarkan.Apabila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, ia dapat menyerahkan hak suaranya kepada orang lain. Cara demikian ini disebut proxy.
b.      Komisaris
Biasanya dalam Rapat Umum Pemegang Saham, para persero menyerahkan tugas kepada seorang komisaris atau lebih untuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar tindakan direksi menjalankan segala petunjuk Rapat Umum Pemegang Saham dengan sebaik-baiknya.Komisaris berhak menghentikan direksi jika tindakannya merugikan.Dalam rapat umum direksi dipilij kembali atau digantikan oleh orang lain; demikian juga dewan komisaris.
c.       Dewan Direktur (Board of Director)
Dewan direktur dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu tertentu. Kebanyakan Dewan Direktur dipegang oleh para persero sendiri, terutama pendiri PT. adapun tugas-tugas dan kewajiban dari Dewan Direktur secara umum adalah :
1)      Mengatur harta kekayaan perseroan.
2)      Mengemudikan usaha-usaha perseroan.
3)      Mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
Secara organisatoris Rapat Umum Pemegang Saham memilih Dewan Direktur dan Dewan Direktur memilih direktur-direktur, wakil direktur, dan pengurus yang memimpin bagian-bagian yang ada dalam perusahaan; struktur organisasi dan hierarki manajemennya dapat dilihat pada gambar 3-1 dan 3-2.
Menurut gambar 3-1, para wakil direktur memberikan laporan secara langsung atau bertanggung jawab kepada wakil direktur produksi.
Tidak selalu setiap perusahaan menggunakan struktur organisasi seperti itu.Jika perusaahan menawarkan jasa bukannya barang, tentu direktur produksi tidak diperlukan.
Gambar 3-1 Contoh Bagan OrganisasiFormal
Distrik 3

Distrik 2

Distrik 1

Manajer Kredit

Manajer Pembelian

Manajer Pengendalian Persediaan

Manajer Penjualan

Manajer Dist. Pisik

Manajer periklanan

Manajer Produksi

Manajer Pengolahan Data

Manajer Akuntansi

Wakil Direktur Personalia

Wakil Direktur Produksi

Wakil Direktur Pemasaran

Wakil Direktur Keuangan

Kontroler

DIrektur

Dewan DIrektur


ambar 3-2 Hierarki Manajemen Perseroan Terbatas
KARYAWAN
SUPERVISOR DAN SUPERVISOR
PARA MANAJER
DEPARTEMEN / BAGAIAN
PARA PEMBANTU
MANAJEMEN PUNCAK
DIREKTUR

PARA WAKIL DIREKTUR

Manajemen Garis
Manajemen Madya
DEWAN DIREKTUR
PEMEGANG SAHAM
Manajemen Puncak
Para Direktur
Pemilik

PT. Kubota Indonesia merupakan pelopor dari perusahaan mesin diesel yang bermutu tinggi di Indonesia yang telah dan terus mendukung pengembangan industri pertanian nasional.
PT. Kubota Indonesia telah mendapat sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dari Lloyd (UK) sejak tahun 2006 dan telah mengimplementasikan SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Adapun Profil Perusahaan PT. Kubota sebagai berikut :
Nama Perusahaan        : PT. Kubota Indonesia
Alamat                                    : Taman Industri Bukit Semarang Baru (BSB) Blok D.1 Kav.8 Mijen – Semarang
Phone                          : 62 – 24 – 7472849, 7473257
Fax                              : 62 – 24 – 7472865, 7474266
Email                           : ptki_g.layanan@kubota.com
Berdiri                         : Juli 1972
Beroperasi                   : 10 Juli 1973
Luas Tanah                  : 73.992 m2
Luas Bangunan           : 25.181 m2
Modal                          : IDR 3.954.950.000,-
Pemegang Saham        :
-          Kubota Corporation, Jepang – 84%
-          Individual (CV. KHS) Yogyakarta, Indonesia – 16%
Jumlah Karyawan       : 340 Orang

Karena PT Kubota ini termasuk anak perushaan dari Kubota Corporation Jepang, maka ssebagian besar kebijakan perusahaan diatur oleh Direktur utama yang notabe nya adalah orang Jepang.Dan bentuk usaha ini memilih PT karena modal yang besar telah dipersiapkan oleh induk perusahaan, jadi tidak terlalu memikirkan modal usaha, dan agar PT Kubota Indonesia ini cepat berkembang dan semakin besar, maka didirikanlah dalam bentuk PT, dalam asas keuntungan dan kerugiannya di jelaskan sebagai berikut :

d.      Kelebihan Perseroan Terbatas
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.Jadi sang pemilik saham (Kubota Corporation Japan) memiliki keterbatasan tanggung jawab karena itu tidak ada ketakutan jika hal buruk seperti pailit menimpa PT Kubota, karena masih ada induk perushaan yang bisa membantu.
·         Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti.Seusuai dengan profil pemegang saham di atas, maka tidak ada rasa cemas, karena pemegang saham dapat berganti-ganti
·         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usdahanya, missalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengeleolaansumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Manajer yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.
e.       Keburukan Perseroan Terbatas
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenankan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan.
·         Pendiriannya lebih sulit; memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
·         Ongkos pembentukannya relatif tinggi
·         Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.

NOTE : Penjelasan lebih mendetail tentang sebuah PT
Macam-macam Perseroan Terbatas
Tentang Perseroan Terbatas ini ada beberapa macam yang perlu diketahui, yaitu : PT Tertutup, PT Terbuka, PT Kosong, PT Asing, PT Domestik, PT Perseorangan dan PT Negara (Persero).
1)      PT Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari family sendiri atau sahabat karib, dan surat sahamnya dituliskan atas nama. Ini dimaksud agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu.Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.
2)      PT Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang.Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan.Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
3)      PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja.Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk usaha lagi. Biasanya PT Kosong semacam ini menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya
4)      PT Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
5)      PT Domestik
PT Domestik adalah suatu Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri; juga mengikuti peraturan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
6)      PT Perseorangan
Dikeluarkan saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang.Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari Perseroan tersebut.Keadaan seperti ini akan menciptakan bentuk Perseroan Terbatas Perseorangan. Karena kekausaan direktur tidak terpisah dengan Rapat Umum Pemegang Saham, maka nama PT mudah untuk disalah-gunakan.

3.2.5.      Perseroan Terbatas Negara (Persero)
            PT (Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN).Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan pada pihak swasta. Pada nama perusahaan, PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung Persero di belakangnya. Sebagai contoh adalah PT (persero) PK Blabak, PT (persero) Pupuk Kujang, PT (persero) Aneka Gas dan Industri, dan sebagainya.
            Tujuan persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan factor-faktor produksi yang ada secara efisien.
a.      Dasar Hukum
Dasar Hukum yang menciptakan perubahan bentuk dari Perusahaan Negara menjadi Persero ini adalah :
1.      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967.
2.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 1969
3.      Peraturan Pemertintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1969.
Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1967, disebutkan bahwa ciri-ciri pokok persero adalah :
·         Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan.
·         Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas
·         Hubunga-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
·         Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta baik nasional maupun swasta asing. Di samping itu dimungkinkan juga adanya penjualan saham-saham perusahaan milik Negara.
·         Tidak memiliki fasilitas-fasilitas Negara.
·         Pimpinan dipegang oleh Direksi.
·         Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
·         Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hakn suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 dinyatakan bahwa :
Yang dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Kemudaian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1969 menyatakan bahwa bentuk Perusahaan Negara dapat dialihkan menjadi Persero apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·         Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara factor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
·         Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri yang bersangkutan.
·         Telah melunasi semua utang-utangnya pada Kas Umum Negara.
·         Ada harapan baik untuk mengembangkan usahanya tanpa rugi.
Didalam palaksanyaanya PT PLN (persero) dididrikan dalam bentuk Persero dengan alasan dahulu sebelum berbentuk persero PLN didirikan dalam bentuk BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) lalu dibubarkan dan menjadi PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang sepenuhnya dipegang Negara, lalu dengan adanya peraturan baru dari pemerintah pada tahun 1996 PLN menjadi Umum (persero) untuk memberikan kesempatan pada sektor swasta untuk ikut serta dalam kegiatan usaha tersebut.
Struktur organisasi :

3.2.6.      Perusahaan Daerah (PD)
            Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah.Kekayaan perushaan dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien.
            Sesuai dengan Surat Keputusan Mneteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan Perusahaan-perusahaan Daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-perusahaan Daerah (BAPIPPDA).Pengurusan selanjutnya diserahkan pada Gubernur/Kepala Daerah. Contoh Perusahaan Daerah antara lain :PDAM, Purosani, PD Percetakan Radya Indria.
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang merupakan perusahaan milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat yang menyediakan air bersih untuk masyarakat Kota Semarang. Secara geografis wilayah  Kota Semarang terletak pada posisi astronomi di antara garis 6˚50’ – 7˚10’ Lintang Selatan dan garis 109˚35’ – 110˚50’ Bujur Timur sehingga Kota Semarang berada dilokasi perbukitan dan pesisir pantai. Menurut batas wilayah administratif kota semarang terbagi atas wilayah Barat berbatasan dangan Kabupaten Kendal, wilayah Timur berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Demak, wilayah Utara berbatasan dengan Laut Jawa dan wilayah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ungaran.  Penduduk Kota Semarang menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang  tahun 2013 jumlah penduduk kota Semarang 1.739.989
3.2.7.      Perushaan Negara Umum (Perum)
Seperti Perusahaan lain pada umumnya, Perum bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi yang dianutoleh perusahaan-perusahaan pada umumnya.Contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik Negara, Perushaan Umum Telekomunikasi, dan sebagainya.
            Dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditunjukkan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan di bidang produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa-jasa vital (public utilities).Walaupun seluruh modal Perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.
            Direksi yang memimpin Perum bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain; diatur menurut hukum perdata. Tuntutan-tuntutan hukum dari pihak luar ditujukan kepada perusahaan, sebab Perum mempunyai status sebagai badan hukum.Semua kegiatan, terlpeas dari peraturan tentang pembentukan Perusahaan Negara tersebut.
            Di masa kini, perum sudah tidak seperti dahulu, Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perum :
  1. Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  4. Modal berasal dari pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
  5. Pekerjanya adalah PNS yang diatur tersendiri (setengah swasta).
  6. Jika memupuk keuntungan maka tujuannya untuk mengisi kas negara.
  7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  8. Dapat menghimpun dana dari pihak

Perum Damri, DAMRI adalah kepanjangan dari Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (ER, EYD: Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia) yang dibentuk berdasarkan Maklumat Kementerian Perhubungan RI No.01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946 dengan tugas utama menyelenggarakan angkutan penumpang dan barang di atas jalan dengan menggunakan kendaraan bermotor. Dalam perkembangan selanjutnya sebagai Perusahaan Umum (Perum), nama DAMRI tetap diabadikan sebagai brand mark dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini yang hingga saat ini masih tetap konsisten menjalankan tugasnya sebagai salah satu penyelenggara jasa angkutan penumpang dan barang dengan menggunakan bus dan truk.
Hingga saat ini, DAMRI memiliki jaringan pelayanan tersebar hampir diseluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam kegiatan usahanya DAMRI menyelenggarakan pelayanan angkutan kota, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota antar provinsi, angkutan khusus bandar udara, angkutan pariwisata, angkutan logistik, angkutan keperintisan dan angkutan lintas batas negara.
           
3.2.8.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI. dahulu kegiatan PJKA yang dilakukan ditunjukan untuk kesejahteraan umum (Public Service)dengan memperhatikan segala segi efisiensinya walaupun demikian PJKA memberikan bantuan berupa potongan tarip kepada anak-anak sekolah atau mahasiswa, dan membebaskan tarip kepada keluarga karyawan PJKA sendiri.
            Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara, maka Perjan dapat memiliki dasilitas-fasilitas Negara sebabmerupakan bagian dari departemen/Direktorat Jenderal.Dalam hal ini hubungan yang berlaku diatur menurut hukum publik; dan seluruh karyawannya bersetatus sebagai pegawai negeri.
3.2.9.      Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang  yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas asar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui kegiatan usaha yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya
Contoh dari koperasi tersebut adalah  KSPPrimadana. Berawal dari sekelompok masyarakat yang sepaham, berkumpul dan bersepakat untuk saling membantu dalam pengelolaan keuangan, maka pada tahun 2005 didirikan sebuah Koperasi Simpan Pinjam dengan nama KSP PRIMADANA yang berkantor di Jl. Wahidin No. 135 Semarang, dengan badan hukum No. 453/BH/MENEG.I/X/2005 dan ijin usaha simpan pinjam No. 96/SISP/DEP.1/XI/2010.
Tujuan koperasi yaitu mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya agar lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Didalam pelaksanaan tujuan dari KSP Primadana, adalah mensejahterakan semua anggota koperasi dengan memberi pinjamanan dan simpanan wajib, sesuai dengan prinsip koperasi.
Prinsip koperasi itu sendiri di Indonesia telah diatur menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.      Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela .
2.      Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis dan terbuka .
3.      Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi  .
4.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen .
5.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota,Pengawas,Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasik kepadamasyarakattentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi.
6.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Bentuk dari koperasi ada 2, yaitu :
1.      Koperasi Primer ialah Koperasi yang dibentuk oleh sekumpulah individu dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2.      Koperasi Sekunder ialah Koperasi yang dibentuk oleh sekumpulan koperasi primer dan di dirikan sekurang-kurangnyan3 koperasi primer.
KSP Primadana termasuk dalam koperasi Primer, karena dibentuk oleh sekumpulan masyarakat sekitar.
Jenis-Jenis Koperasi :
1.      Koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa kebutuhan anggota dan non anggota .
2.      Koperasi produsen adalah kopreasi yang kegiatannya menyediakan input dan pemasaran hasil produksi anggota .
3.      Koperasi jasa adalah koperasi yang kegiatannya menyediakan jasa kebutuhan anggota dan non anggota .
4.      Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya  menyediakan layanan simpan pinjam hanya kepada anggotanya.
Berdasarkan Jenisnya, KSP Primadana termasuk dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena menyediakan layanan simpan pinjam, dari nama KSP sendiri telah diketahui dengan jelas bahwa kegiatannya adalah simpan pinjam : KSP (Koperasi Simpan Pinjam).
Anggota Koperasi merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum,mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi,bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar .
Berikut Penjelasan tentang Hak anggota Koperasi :
1.      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.      Memilih dan diPilih menjadi pengurus atau pengawas koperasi
3.      Meminta diadakan Rapat Anggota
4.      Memanfaatkan pelayanan koperasi
Dimana ada sebuah Hak, maka disitu ada sebuah Kewajiban bagi setiap anggota, yaitu  :
1.      Mematuhi AD / ART Koperasi serta Keputusan yang disahkan dalam RAT
2.      Menandatangani perjanjian kerjasama sebagai pasartetap koperasi
3.      Menjadi pelanggan tetap koperas
4.      Memberikan modal pada Koperasi
5.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
Adapun kegiatan Koperasi itu sendiri adalah sebagai berikut :
1.      Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota
2.      Kegiatan usaha koperasi berfungsi untuk menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya
3.      Untuk Koperasi Simpan Pinjam hanya dapat melakukan kegiatan usaha di bidang simpan pinjam saja.
Berdasarkan modalnya koperasi terdiri dari simpanan-simpanan,pinjaman-pinjaman,penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Istilah-istilah dalam Koperasi :
Permodalan Koperasi :
1.      Simpanan pokok yakni sejumlah uang tertentu yang samabanyaknya,diwajibkan kepada para anggota untuk menyerahkannya kepada kopersi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini tidak boleh diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota .
2.      Simpanan wajib ialah sejumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu. simpanan ini hanya boleh di minta kembali dengan cara dan waktu yang ditentukan dalam anggaran dasar dan keputusan rapat anggotadengan mengutamakan kepentingan koperasi .
3.      Simpnan sukarela ialah sejumlah uang tertentu yang diserahkan olehanggota kepada koperasi atas kehehendak sendiri sebagai simpanan,simpanan sukarela ini dapat dilakukan oleh anggota atau bukan anggota .
SHU
4.      Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut Pasal 45 Ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

3.2.10.  Yayasan
Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat nonkomersial (nirlaba) dan bergerak di bidang sosial,keagamaan atau pendidikan dan cenderung memiliki tujuan yang idil yang di dirikan oleh satu orang ataulebih.Dalam ketentuan umum UU yayasan,pasal 1 butir (1) dikatakan bahwa yayasan adalah badan hukum,terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,keagamaan,dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
ORGAN-ORGAN YAYASAN   
Setiap yayasan ditetapkan oleh Undang-Undang Yayasan, wajib memiliki alat perlengkapan Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan.Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Yayasan berhak memiliki kekayaan yang berasal dari Kekayaan pendiri yang dipisahkan dan Sumber-sumber lain seperti sumbangan, wakaf, hibah, dan lain-lain. Untuk mendirikan yayasan, pendiri harus mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan melengkapi syarat-syarat berikut ini:
           Salinan akta yayasan.
           Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai Rp100.000,-.
           Bukti pembayaran pengumuman Anggaran Dasar Yayasan di Berita Negara Republik Indonesia.
           NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari yayasan.
           Surat keterangan domisili (tempat kedudukan) yayasan.
Bidang kegiatan yang bisa dikelola yayasan ada tiga macam, yaitu:
           Bidang sosial, meliputi lembaga sosial formal dan nonformal, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium, penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan lain-lain.
           Bidang kemanusiaan meliputi memberi bantuan kepada korban bencana alam, pengungsi, tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan, membuat rumah singgah, rumah duka, melakukan perlindungan konsumen dan pelestarian lingkungan konsumen serta pelestarian lingkungan hidup.
           Bidang keagamaan meliputi mengelola sarana ibadah, pondok pesantren, madrasah, ZIS (zakat infak shadaqoh), syiar keagamaan, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar