TINJAUAN PUSTAKA
Untuk menjadi seorang pengusaha, seseorang wajib
mengetahui kemampuannya dan kebutuhannya dalam membangun sebuah usaha, karena
itu seorang pengusaha harus mengetahui jenis-jenis kepemilikan perusahaan yang
ada di Indonesia.Untuk selanjutknya kami sebut dengan badan usaha.
Pada makalah ini kami memilih prosedur penelitian dengan fokus
dalam menjelaskan pengertian dan memberikan ulasan mengenai keuntungan dan
kerugian dalam pendirian suatau badan usaha, karena kita sebagai mahasiswa
manajemen S1 ini ada kemungkinan untuk mendirikan sebuah usaha, karena itu
alangkah baiknya kita tau usaha mana yang cocok untuk kita dirikan, sebelum
kita membuat sebuah badan usaha.
Dengan adanya tinjauan pustaka ini kami harapkan makalah
yang kami kerjakan ini berbeda dengan makalah tentang bentuk bentuk badan usaha
yang lain nya, karena itu kami mengambil beberapa refrensi dari makalah yaitu :
1.
Refrensi Usaha Perseorangan
-
Billy Eka Permana (2010) “Analisis
Kelayakan Pengembangan Usaha Kerupuk
Studi Kasus Perusahaan Perorangan Ichtiar Di Desa Cibanteng, Kecamatan
Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat).“INSTITUT PERTANIAN BOGOR.
Studi kasus /
permasalahan
Dalam
menentukan sebuah badan usaha (kepemilikan perusahaan), seseorang atau beberapa
orang yang akan mendirikannya harus tahu benar dan paham beberapa aspek dalam
mendirikan badan usaha, agar pada nantinya usaha yang di kembangkan akan tepat
sasaran dan tidak mengalami kekurangan modal dengan cara berhutang atau cara
yang lain.
Usaha Perseorangan–Usaha
Arif Putra yang bergerak pada bidang bangunan (usaha dagang). Usaha ini
bergerak pada bidang perdagangan bahakn baku bangunan dan memliki 4 karyawan
termasuk pemilik. Mengapa pemilik memilih usaha ini?Mengapa tidak didirikan CV
atau PT?
Firma - Fa. Fadjar
Abadi, adalah firma yang bergerak di bidang kimia. Kasus kali ini adalah
mengapa pemilik memilih untuk mendirikan firma daripada CV atau perseorangan.
CV - CV. Omega Keane
Engineering Sidoarjo yang bergerak dibidang Enginering. Pada pembahasan CV kami
akan menelusuri alasan mengapa CV. Omega Keane Engineering memilih untuk
mendirikan sebuah CV daripada PT.
PT–PT Kubota Indonesia mendirikan
sebuah usaha berbentuk PT pastinya telah diperhitungkan matang matang, lalu apa
yang sebenarnya pemilik harapkan dengan pendirian PT ini? Kami akan membahasnya
pada pembahasan di bawah
PT (Persero)–PT PLN
(persero) alasan mengapa PLN menjadi persero, karena PLN dahulunya adalah
Perusahaan Negara? Akan di bahas pada BABIII
PD(Perusahaan Daerah) -
PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu unit usaha milik
daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum.
PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh
Indonesia.PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih
yang diawasi dan dimonitor oleh aparataparat eksekutif maupun legislatif
daerah.
Perum–Perum DAMRI,
sebagian besar Perum yang ada di Indonesia setengah sahamnya telah dijual dan
berubah menjadi Persero. Salah satu perum yang masih adalah perum DAMRI dan
mengapa perum DAMRI didirikan sebagai perumakan dibahas pada pembahsan BABIII
Perjan– PJKAI, yang
sekarang sudah menjadi PT KAI karena Perjan yang selalu menggunakan APBN
mengalami kerugian yang cukup besar.
Koperasi–KSP Primadana,
mengapa KSP Primadana didirikan dengan bentuk Koperasi? Didalam pembahasan
BABIII akan dijelaskan mengenai profil KSP Primadana
Yayasan -
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
perusahaan
Perusahaan adalah suatu tempat terjadinya kegiatan
produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi dan menghasilkan profit /
keuntungan.Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang
tidak.Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah mereka mempunyai badan usaha
untuk perushaannya.Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.
3.2 Bentuk
bentuk perusahaan
Sebelum memilih bentuk perusahaan tersebut, seorang
pemilik perusahaan harus terlebih dahulu memutuskan untuk memilih bentuk
perusahaan tersebut.Keberhasilan dari sebuah perusahaan bergantung pada
keputusan tersebut.Ada beberapa faktir yang perlu diperhatikan dalam memilih
perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
a.
Jumlah modal yang dimiliki maupun yang
diperlukan untuk memulai usaha.
b.
Kemungkinan penambahan modal yang
diperlukan.
c.
Metode dan luasnya pengawasan terhadap
perusahaan.
d.
Rencana pembagian laba
e.
Rencana penentuan tanggung jawab
f.
Besar kecilnya risiko yang harus
dihadapi
Sebagai contoh,
diinginkan suatu bentuk perusahaan yang seluruh laba dapat menjadi miliknya dan
tidak ada pengawasan oleh pihak lain, maka lebih tepat memakai bentuk usaha
perseorangan.
Beberapa bentuk kepemilikan perusahaan yang akan dibahas
di sini adalah :
1)
Usaha perseorangan
2)
Firma
3)
Perseroan komanditer (CV)
4)
Perseroan terbatas (PT)
5)
Perseroan terbatas Negara (persero)
6)
Perusahaan Daerah (PD)
7)
Perusahaan Negara Umum (PERUM)
8)
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
9)
Koperasi
10)
Yayasan
Masing-masing
bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu.Bentuk perusahaan yang
paling banyak dipakai adalah Usaha Perseorangan, karena paling mudah
mendirikannya.Karakteristik masing-masing perusahaan sangat menentukan bentuk
pemiliknya; oleh karena itu tidak ada bentuk perusahaan yang lebih super dari
yang lain.
3.2.1. Usaha
perseorangan– Usaha ArifPutra
Usaha
perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia.Bentuk
ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan
mengadakan kegiatan usaha.
Usaha
perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah
perusahaan yang ada relatif kecil.Di samping itu tidak perlukan ijin untuk
pendiriannya.Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus
tentang bentuk usaha ini; jadi tidak ada pemisah secara hukum antara perusahaan
dengan kepentingan pribadi.Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan
pribadi dari pemilik.
Nama Usaha : Arif Putra yang
bergerak pada bidang material
(pasir,semen,cakar ayam,besi,dll)
Struktur perusahaan :
1.
pemilik
(direktur)
2.
bagian
pengantar : 3 0rang (1. Sbagai sopir 2. Sebagai kuli bongkar 3. Kuli bongkar)
3.
bagian
pencatat : bertugas mencatat maaterial keluar dan masuk
4.
bagian
muat barang : 4 orang
alasan mengapa sang pemilik usaha tidak
memilih CV atau PT Dalam pendiriannya adalah dikarenakan beberapa aspek
kelebihan dan kekurangan dari usaha perseorangan dibawah ini :
a.
Kelebihan usaha perseorangan
·
Seluruh laba menjadi miliknya
Bentuk usaha perseorangan ini
memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.jadi di
dalam usaha Arif Putra ini sang pemilik usaha menginginkan laba 100% untuk
dirinya sendiri
·
Kepuasan pribadi
Prinsip satu pimpinan merupakan alasan
yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan.
Jika usahanya berhasil, insentif yang diterima akan lebih besar sehingga
pemilik akan merasa puas. Dalam mengambil keputusan usaha Arif Putra hanya di
dasarkan oleh 1 orang pemimpin, yaitu pemilik.Dengan adanya satu perintah,
tidak akan ada yang menghalangi keinginan sang pemilik, sehingga dia puas dalam
menentukan jalan yang dia tempuh.
·
Kebebasan dan fleksibel
Pemilik usaha perseorangan ini tidak
perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil suatau keputusan. Karena
itu pemilik yang juga sebagai pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat
dalam kesempatan yang pendek.
·
Lebih mudah memperoleh kredit
Karena tanggung jawabnya tidak terbatas
pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka risiko
kreditnya lebih kecil.Karena harta kekayaan pribadi menjadi satu dengan asset
maka di dalam usaha ArifPutra ini lebih mudah mendapat kredit.
·
Sifat kerahasiaan
Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu
dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan
perusahaan.Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh
pesaing.Rahasia dagang (asset) yang di miliki dalam Usaha ArifPutra adalah
bagian perdagangan, manajemen dagang, hubungan dengan supplier, dll.
·
Pajak yang dibayarkan lebih kecil
Karena
Usaha ini tidak berbadan hukum, maka tidak banyak hal hal sulit berupa ijin
ijin tertentu layaknya sebuah PT. Oleh karena itu pajak pajak yang dibayar
tidak lah banyak sebanyak pajak pada badan usaha yang berbadan hukum.
·
Mudah didirikan.
Karena pendiriannya tidak memerlukan
surat ijin secara khusus, maka sifat dalam pendiriannya pun sangat mudah,
seperti pedagang kaki lima yang sering kita jumpai, mereka bersetatus usaha
perseorangan yang tidak memerlukan ijin usaha.
b.
Kekurangan
·
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Artinya kekayaan pribadinya termasuk
sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.Sang pemilik usaha kerupuk
Ichtiar ini mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas atas usahanya sendiri,
karena dia yang akan menanggung segala resiko usahanya, karena kekayaan pribadi
menjadi satu dengan modal perusahaan.
·
Sumber keuangannya terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka
usaha-usaha yang dilakukan untuk memperolah sumber dana hanya bergantung pada
kemampuannya.Pencarian dana usaha di bebankan pada pemilik, karena di sini
tidak ada yang membantu dalam mencari dana tersebut.
·
Kesulitan dalam manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian,
penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan, dan sebgainya,
dipegang oleh seorang pimpinan.Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen
dipegang oleh beberapa orang.
·
Kelangsungan usaha kurang terjamin
Kematian pemimpin/pemilik, bangkrut,
atau sebab-sebab lain dapat menyebabkann usaha perseorangan ini berhenti
kegiatannya.
·
Kurangnya kesempatan pada para karyawan
Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan ini
akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama
Kesimpulannya
usaha ArifPutra ini tidak mendaftarkan diri ke CV atau PT karena sang pemilik
merasa nyaman pada usahanya saat ini, dengan beban yang ringan seperti pajak
atau hal lainnya mempengaruhi keuntungan / profit perbulan dari usaha ini.
3.2.2. Firma
(Fa)
Firma
adalah satu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma
(disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha
tersebut akan dibagi bersam-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi,
semuanya ikut menanggung.
Ketentuan-ketentuan tentang firma
ini diatur dalam pasal 16 kitab undang-undang hukum dagang (Wetboek van
Koophandel) yang bunyinya :
Perseroan dibawah firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama.
Selain itu pasal 18
Kitab Undang-Undang Hukum Dadang menyebutkan inti dari firm, yaitu bahwa tiap-tiap
anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap
perjanjian firma tersebut.Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut
diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua
orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatau dengan maksud
supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antar mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam
menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah
dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan
hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini desabkan karena
masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab
atas semua utang perusahaan.Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa
tanggung jawab para anggota terhadap hutang perusahaan itu hanya terbatas pada
kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Bagi masing-masing anggota sulit untuk menarik kembali
modal yang telah ditanamkan dalam perusahaan.Apabila hal ini diperbolehkan maka
firma tersebut dapat runtuh setiap saat.
Apabila firm memperoleh keuntungan, maka keuntungan
tersebut harus dibagikan kepada seluruh anggota. Besarnya bagian keuntungan
yang akan diterima masing-masing anggota biasanya ditentukan berdasarkan
perbandingan modalnya. Apabila terjadi kerugian maka kerugian itu juga
ditanggung oleh seluruh anggota dengan perbandingan tertentumenurut perjanjian
di antara mereka, meskipun kerugian tersebut hanya diakibatkan oleh salah satu
anggota.
Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi
pimpinan.Anggota tidak diperbolehkan menerima orang lain menadi anggota dalam
firma apabila tidak memperoleh persetujuan dari anggot-anggota yang lain. Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya
anggota firma ini adalah orang-orang yang sudah saling mempercayai satu dengan
lain, dan nama untuk firma dapat diambilkan dari nama salah satu atau berapa
anggota.
Contoh
Firma kali ini adalah Fa.Fadjar Abadiberada di kota Bandung, perusahaan ini
bergerak di bidang Calcium oxide zeolite, calcium carbonate, hydrated lime.Dengan
namaPerusahaanFadjar Abadi, FA yang beralamat di Jl. Kebon Jati No. 107Bandung,
Telpon (022) 6032106Fax(022) 6015581. Bidang Usaha :Calcium oxide zeolite, calcium
carbonate, hydrated lime. Atau semacam usaha dalam bidang kimia.Mengapa sang
pemilik memilih usaha tersebut, adapun alasan-alasannya karena melihat
kelebihan dari pendirian firma dan mengetahui kekurangannya seperti dalam
penjelasan berikut :
a.
Kelebihan firma
·
Jumlah modalnya relatif lebih besar dari
usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.Dengan adanya
partner modal yang dari satu, maka sang pengusaha mengambil kesempatan dalam
mengambil usaha Fa Fadjar Abadi ini sebagai pilihan pendirian usaha.
·
Lebih mudah memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar. Karena lebih dari satu orang,
maka dalam mengambil sebuah kredit, bebanna akan di terima oleh semua pihak
pendiri Fa Fadjar Abadi
·
Kemampuan manajemennya lebih besar
karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Di samping itu, semua
keputusan diambil bersama-sama.
·
Pendiriannya mudah, artinya tidak
memerlukan akte.
b.
Kekurangan
·
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh keuangan perusahaan. Sebagai contoh, dapatlah dilihat berikut
ini :
Anggota
|
Investasi dalam toko pengecer
|
Kekayaan pribadi
|
A
B
C
|
Rp 400.000,00
Rp 200.000,00
Rp 100.000,00
|
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 100.000,00
|
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut
mempunyai utang sebesar Rp 800.000,00.Modal yang ditanam oleh para anggota
hanya sebesar Rp 700.000,00, dipakai untuk melunasi hutang tersebut.Sisa utang
sebesar Rp 100.000,00 harus dibayar dari kekayaan pribadi.Karena A dan B tidak
memiliki kekayaan pribadi, maka sisa utang tersebut harus dibayar oleh C.
·
Kelangsungan perusahaan tidak menentu
sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan
usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar.
·
Kerugian yang diakibatkan oleh seorang
anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain
3.2.3. Perseroan
Komanditer (CV)
Seperti telah diuraikan di atas, anggota-anggota firma
bertanggung jawab dengan segala harta bendanya terhadap utang-utangdari firma
tersebut, baik yang diakibatkan oleh salah seorang anggota maupun
anggota-anggota yang lain. Dalam Perseroan Komanditer yang juga disebut
Commanditaire Vennotschaap (CV), terdapat hal yang berbeda yakni salah satu
atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas tidak terbatas dan
anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang
perusahaan. Bagi anggota yang disebutkan belakangan (dinamakan komandit) hanya
bertanggung jawab sebesar jumlah uang yang mereka masukkan dalam CV itu.Jelasanya,
pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa CV adalah suatu
bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang
bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak
bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
a.
Keanggotaan dalam CV
Dalam
CV terdapat dua macam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner.
Sekutu-sekutu tersebut adalah :
·
Sekutu pimpinan (General Partner)
Sekutu pimpinan yakni anggota yang aktif
dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan Komanditer, biasanya modal yang
disetorkan lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bettanggung jawab
secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
·
Sekutu terbatas (Limited Partner)
Termasuk sekutu terbatas adalah anggota yang
bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang
disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perushaan.
Selain sekutu Pimpinan
dan Sekutu Terbatas dapat dimaskukan juga sekutu-sekutu yang lain dalam CV,
seperti :
·
Sekutu Diam (Silent Partner)
Sekutu diam ini tidak ikut aktif dalam
kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka anggota CV
·
Sekutu Rahasia (Secret Partner)
Mereka aktif dalam perusahaan, tetapi
tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya anggota CV
·
Sekutu Dormant (Dormant Partner)
Sekutu dormant adalah seorang yang tidak
aktif, peranannya didalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota
·
Sekutu Nominal (Nominal Partner)
Sekutu nominal sebenarnya bukan pemilik
perusahaan, teteapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan
kata-kata atau tindakan sperti partner
·
Sekutu Senior dan Yunior (Senior and
Junior Partner)
Keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya
investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.
Dalam Perseroan Komanditer, modal yang ditananmkan oleh
para anggota dapat diwujudkan dalam bentuk saham. Mereka yang berhak memegang
saham adalah angota-anggota selain sekutu pimpinan yang disebut pesero
komandit.Pada waktu mendirikan Perseroan Komanditer dapat diadakan suatu
ketentuan yang menyatakan bahwa saham-saham tersebut dapat dipindahkan kepada
orang lain atau diwariskan.
Saham-saham yang
dikeluarkan dapat berupa saham atas nama (opnaam)atau atas tunjuk(aan
Toonder).Perbedaan ini penting mengenai cara saham-sahamitu berpindah
tangan .Apabila saham itu berbunyi atas tunjuk , maka-pemindah tangan hanya
terjadi dengan menyerahkan saham tersebut kepada pihak lain, sedangkan kalau
saham itu berbunyi atas nama, maka pemindah-tangan tersebut berlaku menurut apa
yang telah ditentukan oleh para Persero sewaktu mendirikan perusahaan.
Perseroan semacam ini dinamakan Perseroan Komanditer Dengan Saham.
Dalam hal saham-saham yang dikeluarkan
bebas untuk diperjual-belikan, Perseroan Komanditer Dengan Saham ini disebut Joint
Stock Company, dan apabila saham-saham yang dikeluarkan tidak dapat
diperjual-belikan, Perseroan Komanditer disebut Limited Partnership
Association.
Studi kasus mengapa CV. Omega Keane Engineering ini
memilih untuk mendirikan CV akan kita bahas, sebelumna CV Omega Keane
Engineering ini adalah usaha yang bergerak di bidang kontraktor, Supplier,
Diesel Genset, Mechanical Electrical Engineer. Tujuan usaha :
1. Berusaha semaksimal
mungkin memberikan kepuasan kepada rekanan.
2. Menjalin kerjasama
dengan semua perusahaan yang saling menguntungkan.
3. Selalu berpegang
pada profesionalisme kerja yang mencakup Mutu, Waktu, Biaya dan Service
Struktur Organisasi :
Ketarangan :
1.
Manager :
Bertanggung jawab Penuh atas Perusahaan
2.
Ass. Manager : Mendampingi
Manager bertanggung jawab atas Perusahaan
3.
Sekretaris : Membantu dan mendampingi Manager dan Ass.
Manager dalam Tata Usaha Perusahaan
4.
Bendahara : Bertanggung jawab penuh atas Keuangan Perusahaan
5.
Mechanic Manager : Bertanggung jawab atas masalah yang dihadapi para Mechanik /
Teknisi
6.
Marketing Manager : Bertanggung jawab atas masalah pemasaran yang dihadapi Sales
7.
Technisi Mechanical : Bertanggung jawab atas pekerjaan
Mechanical Engineering
8.
Teknisi Electrical : Bertanggung jawab atas pekerjaan
Electrical / Kelistrikan
9.
Sales I :
Memasarkan / Menjual Produk Perusahaan
10.
Sales II :
Memasarkan / Menjual Produk Perusahaan
11.
Staff Umum : Membantu Sekretaris dalam masalah Perusahaan
12.
Staff Administrasi : Membantu Bendahara dalam mengatasi
masalah Keuangan Perusahaan
CV.
Omega Keane Engineering memilih untuk mendirikan usaha dalam bentuk CV Karena
melihat dari beberapa aspek dari kelebihan dan kekurangan pendirian CV berikut
:
a.
Kelebihan CV :
·
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
Karena didirikan leibih dari 1 orang,
maka modal yang didapat lebih besar, dan dapat mengambil hutang lebih banyak.
·
Mudah memeperoleh kredit
Kredit dengan jaminan yang lebih besar
tentunya akan lebih mudah pula dalam mendapatkan kredit tersebut, kesempatan
ini dimanfaatkan CV. Omega Keane Engineering sebagai pendirian usaha
·
Kemampuan manajemen lebih besar
Dalam memanajemen CV. Omega Keane
Engineering, direktur dapat berkomunikasi dengan pemilik modal lain, atau ke sesame
pemodal yang melakukan kegiatan, karena dalam CV pemilik bisa bertugas dalam
bidang apapun.
·
Pendiriannya mudah
Pendirian CV. Omega Keane Engineering
tidak sesulit pendirian PT, dan lebih cepat dalam mendirikan.
b.
Keburukan CV
·
Sebagian anggota atau sekutu mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan hidupnya tidak menentu
·
Sulit untuk menarik kembali modal,
terutama bagi sekutu pimpinan
Jadi
kesimpulannya dalam CV. Omega Keane Engineering ememlih untuk mendirikan sebuah
CV karena keterbatasan modal dan memang tidak perlu membuat PT yang lebih besar
dari CV, karena pajak PT tentunya akan lebih besar daripada sebuah CV (melihat
jumlah produksinya).
3.2.4. Perseroan
Terbatas (PT)
Berbeda dengan Usaha Perseorangan, Fima atau Perseroan
Komanditer, Perseroan Terbatas Juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri
atas para pemegang saham (Persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab
terbatas terhadap utang-utang perusahan sebesar modal yang mereka setorkan.
Perseroan Terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena
memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing
pemegang saham.Kepada pemegang saham hanya dibayarkan dividen apabila perseroan
itu mendapat laba.Kalau perusahaan menderita rugi, tidak boleh dibayarkan
dividen kepada persero.Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur
untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.
Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas pada
pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu :
a.
Saham biasa (Common
Stock) dan
b.
Saham istimewa (Preferred
Stock)
Tentang
saham ini akan dibahas lebih lanjut dalam masalah pembelanjaan.
Bentuk Perseroan Terbatas biasanya dipakai untuk kegiatan
usaha yang besar, yang membutuhkan modal dalam jumlah cukup besar.Untuk
memperoleh modal yang lebih besar sesuai dengan keinginan untuk memperluas
volume usahanya. Usaha Perseorangan, Firma atau CV dapat mengubah bentuk usaha
yang lama dibubarkan lebih dulu atau dilikwidir. Semua kekayaan dari
perusahaan lama harus dijual untuk dijadikan uang tunai; kemudian seluruh utang
dilunasi; dan sisanya dapat ditanamkan ke dalam perusahaan yang baru.
Dalam pendirian suatu PT diperlukan adanya akte notaris
dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu baik syarat finansial maupun syarat
yuridis yang ditentukan oleh Negara.
a.
Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat
Umum Pemegang Saham adalah rapat dari para pemegang saham.Mereka mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat Umum Pemegang Saham biasanya diadakan
paling sedikit sekali dalam satu tahun, dan selambat-lambatnya 6 bulan sesudah
tahun buku yang bersangkutan.
Dalam
rapat setiap pemegang saham mempunyai hak dan mengeluarkan pa;ing sedikit satu
suara. Jika saham yang dimiliki lebih dari satu berarti hak suaranya juga lebih
dari satu.Keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak, paling sedikit
separuh ditambah satu, keculai jika akte pendirian menentukan kelebihan suara
yang lebih besar, missal dua per tiga jumlah suara yang dikeluarkan.Apabila seorang
pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, ia dapat menyerahkan hak
suaranya kepada orang lain. Cara demikian ini disebut proxy.
b.
Komisaris
Biasanya
dalam Rapat Umum Pemegang Saham, para persero menyerahkan tugas kepada seorang
komisaris atau lebih untuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar
tindakan direksi menjalankan segala petunjuk Rapat Umum Pemegang Saham dengan
sebaik-baiknya.Komisaris berhak menghentikan direksi jika tindakannya
merugikan.Dalam rapat umum direksi dipilij kembali atau digantikan oleh orang
lain; demikian juga dewan komisaris.
c.
Dewan Direktur (Board of Director)
Dewan
direktur dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu
tertentu. Kebanyakan Dewan Direktur dipegang oleh para persero sendiri,
terutama pendiri PT. adapun tugas-tugas dan kewajiban dari Dewan Direktur
secara umum adalah :
1) Mengatur
harta kekayaan perseroan.
2) Mengemudikan
usaha-usaha perseroan.
3) Mewakili
perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
Secara
organisatoris Rapat Umum Pemegang Saham memilih Dewan Direktur dan Dewan Direktur
memilih direktur-direktur, wakil direktur, dan pengurus yang memimpin
bagian-bagian yang ada dalam perusahaan; struktur organisasi dan hierarki
manajemennya dapat dilihat pada gambar 3-1 dan 3-2.
Menurut
gambar 3-1, para wakil direktur memberikan laporan secara langsung atau
bertanggung jawab kepada wakil direktur produksi.
Tidak
selalu setiap perusahaan menggunakan struktur organisasi seperti itu.Jika
perusaahan menawarkan jasa bukannya barang, tentu direktur produksi tidak
diperlukan.
Gambar 3-1 Contoh
Bagan OrganisasiFormal
|
||||||||||||||||||||
ambar 3-2 Hierarki
Manajemen Perseroan Terbatas
|
PT.
Kubota Indonesia merupakan pelopor dari perusahaan mesin diesel yang bermutu
tinggi di Indonesia yang telah dan terus mendukung pengembangan industri
pertanian nasional.
PT.
Kubota Indonesia telah mendapat sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dari Lloyd
(UK) sejak tahun 2006 dan telah mengimplementasikan SMK3 (Sistem Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Adapun
Profil Perusahaan PT. Kubota sebagai berikut :
Nama
Perusahaan : PT. Kubota Indonesia
Alamat :
Taman Industri Bukit Semarang Baru (BSB) Blok D.1 Kav.8 Mijen – Semarang
Phone : 62 – 24 – 7472849,
7473257
Fax : 62 – 24 –
7472865, 7474266
Email :
ptki_g.layanan@kubota.com
Berdiri : Juli 1972
Beroperasi : 10 Juli 1973
Luas
Tanah : 73.992 m2
Luas
Bangunan : 25.181 m2
Modal : IDR 3.954.950.000,-
Pemegang
Saham :
-
Kubota Corporation, Jepang – 84%
-
Individual (CV. KHS) Yogyakarta,
Indonesia – 16%
Jumlah
Karyawan : 340 Orang
Karena
PT Kubota ini termasuk anak perushaan dari Kubota Corporation Jepang, maka
ssebagian besar kebijakan perusahaan diatur oleh Direktur utama yang notabe nya
adalah orang Jepang.Dan bentuk usaha ini memilih PT karena modal yang besar
telah dipersiapkan oleh induk perusahaan, jadi tidak terlalu memikirkan modal
usaha, dan agar PT Kubota Indonesia ini cepat berkembang dan semakin besar,
maka didirikanlah dalam bentuk PT, dalam asas keuntungan dan kerugiannya di
jelaskan sebagai berikut :
d.
Kelebihan Perseroan Terbatas
·
Tanggung jawab yang terbatas dari para
pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.Jadi sang pemilik saham (Kubota
Corporation Japan) memiliki keterbatasan tanggung jawab karena itu tidak ada
ketakutan jika hal buruk seperti pailit menimpa PT Kubota, karena masih ada
induk perushaan yang bisa membantu.
·
Kontinyuitas perusahaan sebagai badan
hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik
dapat berganti-ganti.Seusuai dengan profil pemegang saham di atas, maka tidak
ada rasa cemas, karena pemegang saham dapat berganti-ganti
·
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan
menjual saham kepada orang lain.
·
Mudah memperoleh tambahan modal untuk
memperluas volume usdahanya, missalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·
Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengeleolaansumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Manajer
yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.
e.
Keburukan Perseroan Terbatas
·
PT merupakan subyek pajak tersendiri,
sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenankan pajak lagi
sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan.
·
Pendiriannya lebih sulit; memerlukan
akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
·
Ongkos pembentukannya relatif tinggi
·
Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan
karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang
menyangkut laba perusahaan.
NOTE : Penjelasan lebih mendetail
tentang sebuah PT
Macam-macam Perseroan Terbatas
Tentang Perseroan Terbatas ini ada
beberapa macam yang perlu diketahui, yaitu : PT Tertutup, PT Terbuka, PT
Kosong, PT Asing, PT Domestik, PT Perseorangan dan PT Negara (Persero).
1) PT
Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas
yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tidak setiap
orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari family
sendiri atau sahabat karib, dan surat sahamnya dituliskan atas nama. Ini
dimaksud agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah tangankan atau dijual
kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud
tertentu.Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT
dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha
tersebut.
2) PT
Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas
adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang.Jadi
setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan.Biasanya saham-saham
dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk
dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
3) PT
Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang
sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja.Karena masih
terdaftar, PT ini dapat dijual untuk usaha lagi. Biasanya PT Kosong semacam ini
menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya
4) PT
Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang
didirikan di luar negeri menurut hukum berlaku di sana, dan mempunyai tempat
kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal
Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di
Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai
dengan hukum yang berlaku di Indonesia
5) PT
Domestik
PT Domestik adalah suatu Perseroan
Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri; juga
mengikuti peraturan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
6) PT
Perseorangan
Dikeluarkan saham-saham untuk
pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu
orang.Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh
di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga
menjadi direktur dari Perseroan tersebut.Keadaan seperti ini akan menciptakan
bentuk Perseroan Terbatas Perseorangan. Karena kekausaan direktur tidak
terpisah dengan Rapat Umum Pemegang Saham, maka nama PT mudah untuk
disalah-gunakan.
3.2.5. Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
PT
(Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya
bernama Perusahaan Negara (PN).Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan
Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan pada pihak
swasta. Pada nama perusahaan, PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung Persero
di belakangnya. Sebagai contoh adalah PT (persero) PK Blabak, PT (persero)
Pupuk Kujang, PT (persero) Aneka Gas dan Industri, dan sebagainya.
Tujuan
persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan factor-faktor
produksi yang ada secara efisien.
a. Dasar
Hukum
Dasar Hukum yang
menciptakan perubahan bentuk dari Perusahaan Negara menjadi Persero ini adalah
:
1. Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967.
2. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 1969
3. Peraturan
Pemertintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1969.
Menurut
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1967, disebutkan bahwa
ciri-ciri pokok persero adalah :
·
Makna usaha adalah untuk mencari
keuntungan.
·
Status hukumnya sebagai hukum perdata
berbentuk Perseroan Terbatas
·
Hubunga-hubungan usaha diatur menurut
hukum perdata.
·
Modal seluruhnya atau sebagian merupakan
milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan
diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta baik nasional maupun swasta
asing. Di samping itu dimungkinkan juga adanya penjualan saham-saham perusahaan
milik Negara.
·
Tidak memiliki fasilitas-fasilitas Negara.
·
Pimpinan dipegang oleh Direksi.
·
Karyawannya mempunyai status sebagai
karyawan perusahaan swasta biasa.
·
Peranan pemerintah adalah sebagai
pemegang saham. Hakn suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau
menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 dinyatakan bahwa :
Yang dimaksud dengan Persero
adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham
sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Kemudaian Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1969 menyatakan bahwa bentuk Perusahaan Negara
dapat dialihkan menjadi Persero apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
·
Telah melakukan penyehatan sedemikian
rupa sehingga perbandingan antara factor-faktor produksi menunjukkan
perbandingan yang rasional.
·
Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi
laba sampai saat dijadikan sebagai persero dengan ketentuan bahwa neraca
likuidasinya diperkirakan oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh
Menteri yang bersangkutan.
·
Telah melunasi semua utang-utangnya pada
Kas Umum Negara.
·
Ada harapan baik untuk mengembangkan
usahanya tanpa rugi.
Didalam
palaksanyaanya PT PLN (persero) dididrikan dalam bentuk Persero dengan alasan
dahulu sebelum berbentuk persero PLN didirikan dalam bentuk BPU-PLN (Badan
Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) lalu dibubarkan dan menjadi PLN
(Perusahaan Listrik Negara) yang sepenuhnya dipegang Negara, lalu dengan adanya
peraturan baru dari pemerintah pada tahun 1996 PLN menjadi Umum (persero) untuk
memberikan kesempatan pada sektor swasta untuk ikut serta dalam kegiatan usaha
tersebut.
Struktur
organisasi :
3.2.6. Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah.Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan
yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah.Kekayaan perushaan
dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak
efisien.
Sesuai dengan Surat Keputusan Mneteri Dalam Negeri Nomor
18 tahun 1969, pengurusan Perusahaan-perusahaan Daerah tidak lagi dilakukan
oleh Badan Pimpinan Perusahaan-perusahaan Daerah (BAPIPPDA).Pengurusan
selanjutnya diserahkan pada Gubernur/Kepala Daerah. Contoh Perusahaan Daerah
antara lain :PDAM, Purosani, PD Percetakan Radya Indria.
Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang merupakan perusahaan milik Daerah
(BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat yang menyediakan air bersih
untuk masyarakat Kota Semarang. Secara geografis wilayah Kota Semarang terletak pada posisi astronomi
di antara garis 6˚50’ – 7˚10’ Lintang Selatan dan garis 109˚35’ – 110˚50’ Bujur
Timur sehingga Kota Semarang berada dilokasi perbukitan dan pesisir pantai.
Menurut batas wilayah administratif kota semarang terbagi atas wilayah Barat
berbatasan dangan Kabupaten Kendal, wilayah Timur berbatasan dengan Wilayah
Kabupaten Demak, wilayah Utara berbatasan dengan Laut Jawa dan wilayah Selatan
berbatasan dengan Kabupaten Ungaran.
Penduduk Kota Semarang menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Semarang tahun 2013 jumlah
penduduk kota Semarang 1.739.989
3.2.7. Perushaan
Negara Umum (Perum)
Seperti
Perusahaan lain pada umumnya, Perum bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi
tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Struktur organisasinya juga tidak
berbeda dengan struktur organisasi yang dianutoleh perusahaan-perusahaan pada
umumnya.Contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik Negara, Perushaan
Umum Telekomunikasi, dan sebagainya.
Dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17
tanggal 28 Desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama
ditunjukkan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan di bidang
produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip
efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa-jasa
vital (public utilities).Walaupun seluruh modal Perum dimiliki oleh
pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan
modalnya pada bidang yang sama.
Direksi yang memimpin Perum bertanggung jawab atas segala
hubungan hukum dengan pihak lain; diatur menurut hukum perdata.
Tuntutan-tuntutan hukum dari pihak luar ditujukan kepada perusahaan, sebab
Perum mempunyai status sebagai badan hukum.Semua kegiatan, terlpeas dari
peraturan tentang pembentukan Perusahaan Negara tersebut.
Di masa kini, perum sudah tidak seperti dahulu, Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perum :
- Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Modal berasal dari pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
- Pekerjanya adalah PNS yang diatur tersendiri (setengah swasta).
- Jika memupuk keuntungan maka tujuannya untuk mengisi kas negara.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
Perum
Damri, DAMRI adalah kepanjangan dari Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik
Indonesia (ER, EYD: Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia) yang dibentuk
berdasarkan Maklumat Kementerian Perhubungan RI No.01/DAMRI/46 tanggal 25
November 1946 dengan tugas utama menyelenggarakan angkutan penumpang dan barang
di atas jalan dengan menggunakan kendaraan bermotor. Dalam perkembangan
selanjutnya sebagai Perusahaan Umum (Perum), nama DAMRI tetap diabadikan
sebagai brand mark dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini yang hingga saat
ini masih tetap konsisten menjalankan tugasnya sebagai salah satu penyelenggara
jasa angkutan penumpang dan barang dengan menggunakan bus dan truk.
Hingga
saat ini, DAMRI memiliki jaringan pelayanan tersebar hampir diseluruh wilayah
Republik Indonesia. Dalam kegiatan usahanya DAMRI menyelenggarakan pelayanan
angkutan kota, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota antar
provinsi, angkutan khusus bandar udara, angkutan pariwisata, angkutan logistik,
angkutan keperintisan dan angkutan lintas batas negara.
3.2.8. Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI. dahulu kegiatan PJKA
yang dilakukan ditunjukan untuk kesejahteraan umum (Public Service)dengan
memperhatikan segala segi efisiensinya walaupun demikian PJKA memberikan
bantuan berupa potongan tarip kepada anak-anak sekolah atau mahasiswa, dan
membebaskan tarip kepada keluarga karyawan PJKA sendiri.
Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan
dari kekayaan Negara, maka Perjan dapat memiliki dasilitas-fasilitas Negara
sebabmerupakan bagian dari departemen/Direktorat Jenderal.Dalam hal ini
hubungan yang berlaku diatur menurut hukum publik; dan seluruh karyawannya
bersetatus sebagai pegawai negeri.
3.2.9. Koperasi
Koperasi
adalah asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas asar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
kegiatan usaha yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya
Contoh
dari koperasi tersebut adalah KSPPrimadana. Berawal dari sekelompok
masyarakat yang sepaham, berkumpul dan bersepakat untuk saling membantu dalam
pengelolaan keuangan, maka pada tahun 2005 didirikan sebuah Koperasi Simpan
Pinjam dengan nama KSP PRIMADANA yang berkantor di Jl. Wahidin No. 135
Semarang, dengan badan hukum No. 453/BH/MENEG.I/X/2005 dan ijin usaha simpan
pinjam No. 96/SISP/DEP.1/XI/2010.
Tujuan
koperasi yaitu mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya agar lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan
koperasi.
Didalam
pelaksanaan tujuan dari KSP Primadana, adalah mensejahterakan semua anggota
koperasi dengan memberi pinjamanan dan simpanan wajib, sesuai dengan prinsip
koperasi.
Prinsip
koperasi itu sendiri di Indonesia telah diatur menurut UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela .
2.
Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan
secara demokratis dan terbuka .
3.
Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi Koperasi .
4.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya
yang otonom, dan independen .
5.
Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota,Pengawas,Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan
informasik kepadamasyarakattentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi.
6.
Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
Prinsip Koperasi
berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan
surat modal koperasi(SMK)
Bentuk dari koperasi
ada 2, yaitu :
1.
Koperasi Primer ialah Koperasi yang
dibentuk oleh sekumpulah individu dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20
orang.
2.
Koperasi Sekunder ialah Koperasi yang
dibentuk oleh sekumpulan koperasi primer dan di dirikan sekurang-kurangnyan3
koperasi primer.
KSP
Primadana termasuk dalam koperasi Primer, karena dibentuk oleh sekumpulan
masyarakat sekitar.
Jenis-Jenis Koperasi :
1.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
kegiatannya menyediakan barang atau jasa kebutuhan anggota dan non anggota .
2.
Koperasi produsen adalah kopreasi yang
kegiatannya menyediakan input dan pemasaran hasil produksi anggota .
3.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
kegiatannya menyediakan jasa kebutuhan anggota dan non anggota .
4.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi
yang kegiatannya menyediakan layanan
simpan pinjam hanya kepada anggotanya.
Berdasarkan
Jenisnya, KSP Primadana termasuk dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena
menyediakan layanan simpan pinjam, dari nama KSP sendiri telah diketahui dengan
jelas bahwa kegiatannya adalah simpan pinjam : KSP (Koperasi Simpan Pinjam).
Anggota
Koperasi merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum,mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi,bersedia menggunakan jasa
Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar
.
Berikut Penjelasan
tentang Hak anggota Koperasi :
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota
2.
Memilih dan diPilih menjadi pengurus
atau pengawas koperasi
3.
Meminta diadakan Rapat Anggota
4.
Memanfaatkan pelayanan koperasi
Dimana ada sebuah Hak,
maka disitu ada sebuah Kewajiban bagi setiap anggota, yaitu :
1.
Mematuhi AD / ART Koperasi serta Keputusan
yang disahkan dalam RAT
2.
Menandatangani perjanjian kerjasama
sebagai pasartetap koperasi
3.
Menjadi pelanggan tetap koperas
4.
Memberikan modal pada Koperasi
5.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
atas dasar kekeluargaan
Adapun kegiatan
Koperasi itu sendiri adalah sebagai berikut :
1.
Kegiatan usaha utama yang dijalankan
oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan
kepentingan ekonomi anggota
2.
Kegiatan usaha koperasi berfungsi untuk
menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya
3.
Untuk Koperasi Simpan Pinjam hanya dapat
melakukan kegiatan usaha di bidang simpan pinjam saja.
Berdasarkan
modalnya koperasi terdiri dari
simpanan-simpanan,pinjaman-pinjaman,penyisihan-penyisihan dari hasil usaha
termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Istilah-istilah dalam Koperasi :
Permodalan
Koperasi :
1.
Simpanan pokok yakni sejumlah uang
tertentu yang samabanyaknya,diwajibkan kepada para anggota untuk menyerahkannya
kepada kopersi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini tidak boleh
diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota .
2.
Simpanan wajib ialah sejumlah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu.
simpanan ini hanya boleh di minta kembali dengan cara dan waktu yang ditentukan
dalam anggaran dasar dan keputusan rapat anggotadengan mengutamakan kepentingan
koperasi .
3.
Simpnan sukarela ialah sejumlah uang
tertentu yang diserahkan olehanggota kepada koperasi atas kehehendak sendiri
sebagai simpanan,simpanan sukarela ini dapat dilakukan oleh anggota atau bukan
anggota .
SHU
4.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut
Pasal 45 Ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
3.2.10. Yayasan
Yayasan merupakan suatu
badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat nonkomersial (nirlaba) dan
bergerak di bidang sosial,keagamaan atau pendidikan dan cenderung memiliki
tujuan yang idil yang di dirikan oleh satu orang ataulebih.Dalam ketentuan umum
UU yayasan,pasal 1 butir (1) dikatakan bahwa yayasan adalah badan hukum,terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu
di bidang sosial,keagamaan,dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
ORGAN-ORGAN
YAYASAN
Setiap yayasan
ditetapkan oleh Undang-Undang Yayasan, wajib memiliki alat perlengkapan Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.Pengelolaan
kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus.Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina
mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan.Pengawas bertugas
melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan yayasan.
Yayasan berhak memiliki
kekayaan yang berasal dari Kekayaan pendiri yang dipisahkan dan Sumber-sumber
lain seperti sumbangan, wakaf, hibah, dan lain-lain. Untuk mendirikan yayasan,
pendiri harus mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan melengkapi syarat-syarat
berikut ini:
• Salinan akta yayasan.
• Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan
Negara Bukan Pajak) senilai Rp100.000,-.
• Bukti pembayaran pengumuman Anggaran
Dasar Yayasan di Berita Negara Republik Indonesia.
• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari
yayasan.
• Surat keterangan domisili (tempat
kedudukan) yayasan.
Bidang kegiatan yang
bisa dikelola yayasan ada tiga macam, yaitu:
• Bidang sosial, meliputi lembaga
sosial formal dan nonformal, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit,
poliklinik, laboratorium, penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan lain-lain.
• Bidang kemanusiaan meliputi memberi
bantuan kepada korban bencana alam, pengungsi, tuna wisma, fakir miskin dan
gelandangan, membuat rumah singgah, rumah duka, melakukan perlindungan konsumen
dan pelestarian lingkungan konsumen serta pelestarian lingkungan hidup.
• Bidang keagamaan meliputi mengelola
sarana ibadah, pondok pesantren, madrasah, ZIS (zakat infak shadaqoh), syiar keagamaan, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar