PEMBAHASAN
Tugas resume buku ini akan menjelaskan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dalam islam. Agar penjelasannya lebih terfokus, maka akan Saya uraikan sebagai berikut :
- Pengertian tanggung jawab sosial perusahaan dalam islam
- Konsep penerapan kebajikan dalam etika bisnis
- Hubungan perusahaan dengan pelaku usaha yang lain
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat, tanggung jawab ini dapat diarahkan mulai dari diri sendiri, karyawan, perusahaan lain, lingkungan sosial bahkan sampai negara. Tanggung jawab itu sendiri merupakan suatu prinsip dinamis yang berhubungan dengan masyarakat atau lembaga instansi. Suatu tanggung jawab bahkan mempunyai kekuatan dinamis untuk mempertahankan kualitas keseimbangan dalam masyarakat, dari konsep tanggung jawab maka harus mempunyai sifat berlapis ganda terfokus baik pada tingkat individual maupun tingkat organisasi dan sosial yang keduanya harus dilakukan secara bersama-sama dan seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya yakni antara pemilik, manajer, karyawan, masyarakat, dan sosial bahkan dengan negara.
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa perusahaan tidak dapat dipisahkan dengan lingkungannya. Dan ruang lingkup yang berpengaruh terhadap perusahaan tersebut telah dijelaskan sub bab sebelumnya.dan dala al ini perusahan perlu memperhatikan aspek-aspek apa yang harus dipenuhi untuk menjamin hubungan baik dengan lingkungan sekitarnya.Hal inilah yang dikenal dengan pemenuhan akan kepentingan perusahaan atau tangun jawab sosial perusahaan terhadap pihak pihak yang berkepentingan atas perusahaan yang bersangkutan..kesemua pihak inilah yang disebut dengan stakeholder.
Kebebasan yang tak terbatas adalah sebuah absurditas diimplikasikan tidak adanya sikap tanggung jawab atau akuntabilitas. Untuk memenuhi konsep keadilan dan kesatuan seperti yang kita lihat dalam ciptaan Allah SWT, manusia harus bertanggung jawab terhadap segala tindakannya. “Barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi balasan dengan kejahatan itu. Dan ixa tidak mendapatkan perlindungan dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah SWT. Barang siapa mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia orang yang beriman maka mereka itu masuk kedalam syurga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit”.
Pada era globalisasi dan persaingan bebas membawa dampak ada perubaahan orientasi perusahaan atau organisasi bisnis yang awalnya bersifat tertutup atau hanya melayani pihak internal perusahaan dengan berkembangannya era orientasi itu mulai berubah, para perusahaan mulai memikirkan dan bertindak untuk pihak eksternal dan internal perusahaan begitu juga peran dan tanggung jawab sosial terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Lingkungan organisasi bisnis dikelompokan menjadi 2, yaitu :
- Lingkungan organisasi bisnis umum ( General environment ) , Lingkungan yang mempertimbangkan kondisi budaya, ekonomi, hukum-politik,teknologi dan pendidikan yang mempengaruhi organisasi serta kondisi lingkungan alamiah sekitar.
- Lingkungan organisasi bisnis khusus ( Special environment ), Lingkungan yang berhubungan dengan keadaan organisasi dan individu yang ada dalam organisasi yang bertujuan menjaga kelangsungan perusahaan. Elemen-elemen penting lingkungan khusus terdiri atas pelangan, pemasok, pesaing, regulator dan serikat pekerja.
- Upah Yang Adil,
Islam menentang praktek eksploitasi dimana praktek yang dilakukan oleh atasan membayar upah rendah kepada bawahannya karena tuntuntan kebutuhan untuk mendapatkan penghasilan, dalam organisasi islam upah harus direncanakan yang adil baik pekerja maupun atasan. Dihari pembalasan Rosulullah SAW akan menjadi saksi “orang yang mempekerjakan buruh dan mendapatkan pekerjaannya diselesaikan olehnya namun tidak memberi upah kepadanya” Abu Hurairah, Sahih al bukhari, hadits no.3.430
Masalah keadilan upah telah menjadi bagian sejarah islam selama masa pemerintahan 4 khalifah hingga masa kebangkitan kolonialisme barat lembaga hisbah dikembangkan untuk menegakan hukum dan aturan publik serta mengawasi hubungan antara pembeli dan penjual di pasar. Misi lembaga hisbah adalah untuk melindungi aturan-aturan yang benar dan melawan praktek ketidakjujuran, sedangkan hisbah berada dibawah tuntunan muhtasib yang bertanggung jawab “memelihara moralitas publik dan etika ekonomi. Dalam beberapa masalah mustahib sering mengajukan konsep ujrat al mith (upah yang diterima pekerja lain dalam bidang yang sama) sebagai standar upah yang adil.ini adalah sebuah contoh prinsip keadilan atau kesetaraan dunia kerja.
Prinsip umum tauhid atau keesaan berlaku untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan pekerjannya. pengusaha muslim tidak boleh mempermalukan pekerjannya seolah-olah islam tidak berlaku selain waktu kerja.seperti halnya pekerja muslim harus diberi waktu untuk melaksanakan sholat,tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan yan bertentangan dengan aturan islam,dan arus diberi waktu istirahat bila mereka sakit dan tidak bisa dipaksakan bekerja. Artinya tidak ada yang memilik hak istimewa dimata perusahaan.Untuk menegakan keadilan dan keseimbangan, keyakinan para pekerja non-muslim juga harus dihargai dan diperhatikan. “Allah SWT tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negeri. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Keadilan distributif, terdapat lima prinsip yang barangkali dapat dipergunakan untuk menjamin pembagian keuntungan dan kerugian secara adil, yaitu :
- Setiap orang mendapatkan pembagian yang sama. Ketika sebuah perusahaan membagikan keuntungan setiap orang berhak menerima bagian yang sama dengan yang lain
- Setiap orang mendapatkan bagian sesuai kebutuhan masing-masing. Sumber daya seharusnya dialokasikan kepada setiap individu atau departemen berdasarkan tingkat kebutuhan yang mereka perlukan.
- Setiap orang mendapatkan bagian sesuai kontribusi sosial masing-masing. Jika perusahaan membuat program khusus mengenai persoalan-persoalan sosial contohnya pencemaran lingkungan maka perusahaan tersebut harus mendapatkan penghargaan.
- Setiap orang mendapat bagian sesuai usaha masing-masing. Segalanya harus adil, para pekerja harus mendapatkan kenaikan atau pemotongan upah berdasarkan tingkat kebutuhan yang mereka perlukan.
- Setiap orang mendapat bagian sesuai jasanya. Keputusan-keputusan promosi, rekruitmen, dan pemecatan harus dilakukan berdasarkan jasa individu dan tidak ada alasan lain seperti nepotisme, favoritime atau kepentingan pribadi.
- Setiap orang berhak untuk menguasai hak milik secara individual atau dalam kelompok bersama orang lain. Kepemilikan sumber daya yang penting oleh negara hanya diperbolehkan jika hanya demi kepentingan umum.
- Orang-orang miskin memiliki hak sebagaian kekayaan yang dikumpulkan oleh orang-orang kaya sampai pada batas bahwa kebutuhan dasar setiap orang dalam masyarakat bisa terpenuhi.
- Eksploitasi manusia pada semua tingkatan, dalam bentuk apapun dan dalam bentuk kondisi apapun adalah anti-islam dan harus diakhiri.
- Hubungan Pekerja Dengan Perusahaan
“jika kamu menyatakan sesuatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan orang lain, maka sesungguhannya ALLAH SWT maha pemaaf lagi maha kuasa” QS. An-nisa(4) ; 149.
Berbagai persoalan mewarnai ubungan antara pekerja dengan perusahaan terutama yang berkaitan dengan kejujuran,kerahasiaan dan konflik kepentingan. Bagi para perkerja muslim, ALLAH SWT memberikan peringatan yang jelas didalam al Qur’an: Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, perbuatan dosa melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar” QS. Al-A’raf(7) ; 33.
Para pekerja muslim yang menyadari makna ayat diatas seharusnya tidak berbuat sesuatu dengan cara-cara yang tidak etis yan daat eruikan orang lain. Untuk menghindari kemungkinan penyimpangan tindakan pekerja, organisasi usaha islam harus beranjak lebih jauh dan mengembangkan sebuah kode etik yang lebih eksplisit.
Keputusan-keputusan dan tindakan harus didasarkan pada hak-hak individu yang menjamin kebebasan memilih. Hak ini pada gilirannya akan membawa kepada kewajiban yang saling menguntungkan diantara para pemegang hak tersebut. Dengan demikian para pekerja memiliki hak untuk mendapatkan upah yang adil dan lingkungan kerja yang aman dan para majikan memiliki hak untuk berharap agar perdagangannya tetap rahasia dan tidak dibocorkan oleh para pekerjan.
Enam Konsep Penerapan Kebajikan Dalam Etika Bisnis Menurut Al Ghazzali Yaitu :
- Jika sesorang membutuhkan sesuatu, maka orang lain harus memberikannya
- Jika seseorang membeli sesuatu dari orang miskin, akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih dari harga yang sebenarnya
- Dalam mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman, seseorang harus bertindak secara bijaksana dengan memberi waktu yang lebih banyak kepada sang peminjam untuk membayar
- Jika seseorang ingin mengembalikan barang-barang yang telah dibeli seharusnya diperbolehkan untuk melakukannya demi kebajikan
- Merupakan tindakan yang sangat baik bagi sang peminjam jika mereka membayar hutangnya harus tanpa diminta
- Ketika menjual barang secara kredit tidak memaksa ketika orang tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditetapkan
Dalam sebuah perusaaan mesti berada didalam jaringan hubungan dengan sejumlah pelaku usaha yang lain. Mereka mencangkup:
- Pemasok, etika bisnis menyatakan bahwa seseorang harus melakukan bahwa seseorang harus melakukan negosiasi dengan harga yang adil, dan tidak mengambil keuntungan berdasarkan bagian atau kekuasaan yang lebih besar. ALLAH SWT memerintahkan utnuk membuat kewajiban bisnis secara tertulis “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya [.....] hendaklah orang ynag berhutang itu mendiktekan apa yang akan ditulis, hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya [...]...” QS al-baqarah(2); 282.
- Pembeli, harusnya menerima barang yang baik dan dengan harga yang wajar. Ketika berhubungan dengan konsumen atau pembeli islam melarang praktek-praktek seperti dibawah ini;
- Penggunaan alat ukur atau timbangan yang tidak tepat
Dalam kisah nabi syu’aib Allah SWT berfirman “ sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugi dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya [...]” QS.asy-syu’ara(26) 181-183.
Para pengusaha muslim tidak dapat menuntut kejujuran orang lain bila ia sendiri tidak jujur. Dengan kata lain, aturan moral islam berlaku kepada siapapun secara menyeruluh.
- Penimbunan dan manipulasi harga
Sheikh al Qardhawi mengungkapkan bahwa sisitem pasar dalam islam bersifat bebas dan diperbolehkan menanggapi penawaran dan permintaan. Namun demikian, islam tidak mentoleransi adanya campur tangan dalam sistem pasar melalui praktek penimbunan atau berbagi bentuk manipulasi harga yang lain. Rosulullah bersabda : ia yang menimbun adalah orang yang berdosa.
Dalam kasus ketika seorang pengusaha terlibat dalam praktek penimbunan dan berbagai bentuk manipulasi harga yang lain, islam mengizinkan pengontrolan harga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap orang-orang yang serakah.
Meskpiun demikian jika suatu komditi telah dijual tanpa adanya praktek penimbunan dan harganya naik karena terjadi kekurangan alamiah atau kelangkaan atau peningkatan permintaan maka kondisi seperti ini merupakan takdir Allah SWT.Dan para pengusaa dengan demikian tidak dapat dipaksa dengan menjual barang denan harga yang tetap.
- Penjualan barang palsu atau rusak
Karenanya, islam mendorong para pengusaha muslim untuk bersikap jujur, dan memperlihatkan kerusakan barang yang akan dijualnya.
Rosulullah SAW (semoga rahmat terlimpah kepadanya) berkata “baik pembeli maupun penjual keduanya memiliki pilihan untuk membatalkan atau menerima penawaran kecuali jika keduanya dipisahkan” Hakim ibn hazam, sahih al-bukhari, hadist no. 3.327.
Berkaitan dengan barang yang tidak tahan lama, pembeli memiliki hak mendapatkan pengembalian uang pembelian secara utuh jika barang yang dibeli tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
- Bersumpah untuk mendukung sebuah penjualan
- Membeli barang-barang curian
- Larangan mengambil bunga atau riba
“Rosulullah SAW (semoga rahmat terlimpah kepadanya) mengutuk baik penerima maupun pembayar bunga dan orang yang mencatatnya, serta dua orang yang mengetahuinya dan Ia berkata “mereka semua sama”. Jabir ibn abd. Allah, shahih muslim hadits no.3881.
- Orang yang berhutang
”Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagaian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahuinya” QS. Al-baqarah(2) 280
Sebuah hadits dari Rosulullah SAW juga menegaskan arti penting kemurahan hati sang peminjam. “Rosulullah SAW (semoga rahmat terlimpah kepadanya) berkata, “sebelum zamanmu para malikat menerima jiwa seorang manusia dan bertanya kepadanya. “apakah engkau pernah melakukan sesuatu yang baik (selama hidupmu)? “ Ia menjawab, “saya terbiasa memerintahkan para pekerja saya untuk memberi waktu kepada orang kaya untuk membayar hutangnya setelah ia mampu dan mengampuni orang yang sedang dalam kondisi kesulitan”. Maka Allah SWT berfirman kepada mailakat. “ampuni dia”.
3. Masyarakat Umum
Seorang pengusaha memiliki kewajiban khusus jika ia menyediakan barang kebutuhan penting bagi masyarakat, karena barang itu merupakan komoditi penting masyarakat maka pengusaha harus memberikan harga secara wajar. Gagasan para ilmuwan mengenai pengontrolan harga mendasarkan diri pada hadits “seorang laki-laki datang dan berkata, “Rosulullah, harga tetap”Rosulullah SAW berkata,”Tidak”, saya harus sholat. Laki-laki itu datang lagidan berkata, “Rosulullah harga tetap”. Rosulullah SAW berkata, “tiada yang lain kecuali Allah yang membuat harga menjadi rendah atau tinggi. Saya berharap bahwa ketika saya bertemu Allah SWT. Tak satupun diantara kamu yang menyalahkanku karena berbbuat salah berkaitan dengan darah atau barang milik”. Abu hurairah, abu dawud hadits no.3443.
4. Pihak yang berkepentingan/pemilik/mitra
Usaha-usaha yang bertujuan menguntungkan indivdu atau masyarakat atau menghapus kejahatan adalah tindakan yang luhur, terutama jika usaha yang dilakukan juga merupakan niat yang luhur. “[...] Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran: [...]” Qs. Al maidah(5):2
Bentuk-bentuk hubungan kemitraan kode etik bisnis dalam islam :
- Al mudharabah , yaitu hubungan kemitraan antara pemodal dan tenaga kerja dimana pengusaha adalah wirausahawan yang terampil, namun tidak memilki cukup dana untuk mewujudkan gagasan bisnisnya. Berdasarakan syari’ah kedua belah pihak bersepakat terlebih dahulu mengenai bagaimana mereka membagi semua keuntungan ataupun kerugian, jika pemilik modal meminta jaminan keuntungan atas dananya baik ketika mitranya mendapatkan keuntungan atau kerugian. Maka hal itu sama dengan riba dan jika tidak ada keuntungan yang bisa dibagi sampai semua kerugian telah ditutup dan hak pemilik modal diberikan sepenuhnya.
- Syarikah, adalah dimana pengusaha dan pemodal (bank islam) sama-sama menyediakan modal, dimana pemodal memnyediakan modal untuk sementara dan selanjutnya di sediakan oleh pengusaha secara pengawasan dan manajemen juga tanggung jawab bersama. Kedua belah pihak bersepakat membagi keuntungan dan kerugian berdasarkan perbandingan keikutsertaan investasi mereka. Akan lebih baik jika terjadi kerugian pengusaha mengorbankan pemberian upah kepada pekerjanya.
- Musyarakah, adalah bentuk hubungan kemitraan dalam jangka waktu terbatas dan berusaha untuk melaksakan suatu proyek tertentu. Kedua belah pihak bersepakat untuk bekerjasama baik dalam pengelolaan modal tetap maupun modal bergerak sebagaimana dala hal keahlian. Keduanya juga sepakat menegenai bagaimana mereka akan membagi semua keunutngan yang diperoleh dan kerugian akan dibagi berdasarkann perbandingan modal yang dijalankan.
- Murabahah, pemodal (bank islam) membeli barang dari pemasok dengan harga tetap sebagaimana persetujuan mengenai margin keuntungan. Aspek Kunci bentuk pembiayaan ini kedua belah pihak harus mengetahui harga pembelian awal serta kenaikan keuntungan, kedua bank harus membeli barang barang yang telah disepakati sebelum mengenakan harga ada penusaha. dan jika telah terjadi kesepakatan diawal. maka harus ada pemenuhan hak dan kewajiban antara pengusaha dengan bank.
- Qardh hasan, rencana keuangan dalam bentuk “pinjam kebajikan” yang tidak dikenakan biaya dan tanpa bunga.Jenis p injaman ini diberikan kepada para konsumen atau p engusaha yang mengalami situasi yang sulit atau pengeluaran yang tidak direncanakan.
Secara formal hubungan antara produsen dan konsumen bukanlah termasuk hubungan kontraktual, yaitu hak yang ditimbulkan dan dimiliki oleh seseorang ketika memasuki sebuah perjanjian yang dengan pihak lain. Karena hal itu dalam hubungannya, produsen harus memperlakukan konsumen dengan baik. Hal ini secara moral tidak saja merupakan tuntutan etis melainkan juga sebagai syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan bisnis. Disinilah terdapat pergeseran dari konsumen ke pelanggan yaitu konsumen tetap yang menjadi penentu keberhasilan suatu bisnis.
5. Fakir Miskin
Seringkali para fakir miskin mendekati seorang pengusaha dan meminta sadaqah. Allah memperingatkan mengenai hal ini : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkalah (di jalan Allah) sebaagai dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya” Qs Al-Baqarah (2):267.
6. Pesaing
Berdasarkan prinsip persaingan pasar, publikasi-publikasi bisnis utama akan memperlihatkan bahwa sebuah bisnis akan berusaha memenangkan dirinya dan mengeliminasi para pesaingnya.Dengan mengeliminasi para pesaingnya sebuah perusahaan akan dapat meperoleh hasil ekonomi diatas rata rata melalui praktek penimbunan dan monopoli harga.
7. Lingkungan Alam
Ramah utama lain yang harus diperhatikan dalam tanggungjawab sosial adalah lingkungan alam. Banyak perusahaan telah membuang produk limbah ke udara, sungai dan tanah, fenomena hujan asam, pemanasan global sebagai akibat penipisan lapisan ozon dan teracuninya rantai makanan merupakan beberapa contoh akibat perilaku yang tidak bertanggung jawab.
“tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah SWT menurunkan hujan dari langit lalu kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam jenisnya. Dan diantara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula)yang hitam pekat”. Dan demkian (pula) diantara manusia, binatang-binatang melata dan binatang ternakada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah SWT diantara hamba-hambaNya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun”.
Menurut George A.stainer and jhon F.stainer dalam bukunya business goverment and society a managerial perspektif terdapat 3 pandangan perusahaan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan.
- Pertama adalah manajer secara jujur memfokuskan bagi kepentingan perusahaan
- Kedua adalah manajer mempunyai tugas untuk menyeimbangkan kepentingan pokok dari para pelaku perusahaan
- Ketiga adalah manajer bertanggung jawab melayani masyarakat dengan mengadakan program-csprogram sosial yang menguntungkan masyarakat.
Sumber : Buku Mohammad " Etika Bisnis Islam"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar